EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri tengah mengupayakan penyelesaian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai sistem investasi pembangunan infrastruktur daerah (availability payment). Permendagri tersebut rencananya berlaku paling lambat tiga bulan mendatang.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan saat ini penyusunan Permendagri sudah mencapai 85 persen. Dalam dua hingga tiga bulan mendatang pihaknya berencana menyelesaikan Permendagri itu.
"Paling lambat sampai tiga bulan mendatang aturan tersebut selesai disusun. Setelahnya akan ada sosialisasi dan segera bisa diberlakukan tahun ini," ujar Donny kepada awak media di Jakarta, Sabtu (27/2).
Dalam Permendagri nantinya akan diatur sistem investasi oleh pihak swasta dalam membangun infrastruktur di daerah. Melalui sistem ini, pembangunan infrastruktur daerah seperti jalan, sarana air bersih, pengelolaan sampah dan sebagainya dapat dibangun oleh pihak swasta.
Pemerintah kota/kabupaten nantinya akan mengganti biaya pembangunan dengan cara mengangsur. "Pada prinsipnya, peraturan ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah. Inti peraturannya adalah membangun infrastruktur sampai tuntas dan mencicil biaya pembangunan sampai lunas," kata Donny.
Dengan pola di atas, pemerintah berharap tidak ada lagi proyek infrastruktur daerah yang tersendat pembangunannya. Pihak pemerintah daerah pun dapat berkonsentrasi memilah anggaran untuk beberapa hal krusial seperti pendidikan, kesehatan dan belanja pegawai.