EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, menilai perilaku belanja daerah menjadi penyebab lambatnya pembangunan infrastruktur. Anggaran belanja untuk pegawai masih menjadi poin pembiayaan utama di banyak daerah.
"Kami masih menemukan daerah dengan 50-78 persen porsi pembelanjaan untuk biaya gaji pegawai. Sementara itu, sesuai aturan undang-undang mewajibkan sekitar 20 persen anggaran daerah untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan," kata Donny kepada awak media di Jakarta, Sabtu (27/2).
Kondisi seperti itu, kata dia, menyulitkan daerah untuk menyusun anggaran pembangunan infrastruktur. Akibatnya, masih banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah, baik berupa jalan, jembatan, sarana air bersih dan sebagainya yang terhambat.
Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya segera menyelesaikan Permendagri mengenai aturan investasi pembangunan infrastruktur. Dalam Permendagri, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bekerja sama membangun infrastruktur bersama pihak swasta.
Pembangunan oleh pihak swasta dilakukan hingga tuntas dan baru akan diganti rugi oleh pemerintah daerah secara mengangsur. "Permendagri saat ini telah selesai sekitar 85 persen. Target kami, selesai paling lambat tiga bulan mendatang. Peraturan ini sejalan dengan Perpres nomor 38 tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dendgan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur," kata Donny.
Baca juga: Infrastruktur di Daerah Bisa Dibangun Swasta, Dananya Diganti Pemda