EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana menurunkan pajak Dana Investasi Real Estate (DIRE) guna meningkatkan pertumbuhan properti. Rencananya pajak ini akan diturunkan hingga setengah persen.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, dari hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, pemerintah sepakat menurunkan pajak DIRE menjadi setengah persen. Sementara untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan di angka satu persen.
"Tapi untuk BPHTB masih akan dibicarakan dengan Pemerintah Daerah," ujar Eddy ditemui di kantor Menko Perekonomian, Rabu (3/2).
Menurut Eddy, pajak DIRE sebesar setengah persen ini kemungkinan sudah menjadi hasil final. Jika telah sesuai, maka pajak DIRE maupun BPTHP akan memberikan pendapatan banyak bagi daerah. Karena dari investasi yang dimasukan untuk pembangunan properti, nantinya akan berdampak juga pada pembangunan infrastruktur lainnya.
Eddy mengatakan, sejauh ini telah banyak pengembang yang menunggu insentif mengenai pajak ini. Hal ini yang membuat REI mendorong pemerintah untuk segera menurunkan nilai pajak tersebut.
Dia juga berharap agar pemerintah bisa segera memutuskan secara tertulis mengenai penurunan pajak ini. Eddy meminta supaya insentif ini bisa dilaksanakan pada Maret.
Sementara untuk BPHTB di pemerintah daerah, Eddy meminta agar bisa diselesaikan maksimal pada tahun ini, sehingga penurunan pajak keduanya bisa dimaksimalkan pada 2017.
"Dengan regulasi yang menarik, kita tetap butuh sosialisasi, termasuk dukungan Pemda. Saya yakin tahun depan bisa lebih efektif," papar Eddy.
Eddy mengatakan, penurunan pajak DIRE dan BPHTB diyakini akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di bidang properti. Sebab pembangunan properti belum bisa menggunakan mesin seluruhnya. Bahkan lebih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh tangan manusia seperti pemasangan keramik dan gorden.