EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berupaya menurunkan Pajak penghasilan (PPh) final untuk dana investasi real estate (DIRE) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif PPh DIRE akan ditunkan hingga 0,5 persen, sedangkan BPTHB menjadi 1,0 persen.
Pengamat properti Ali Tranghanda menjelaskan, keinginan pemerintah untuk menurunkan kedua pajak ini sangatlah baik. Sebab sejauh ini pajak atas DIRE dan BPHTB tergolong sangat tinggi dibanding negara tetangga seperti Singapura. Alhasil perkembangan properti di Indonesia masih sulit.
Ali mengatakan, insentif pajak ini akan lebih banyak pengembang yang berani untuk berinvestasi dan membangun properti. Apalagi kebutuhan properti masih dibutuhkan oleh masyarakat di sejumlah daerah.
"Ini akan menjadi landasar baik untuk perkembangan properti kita. Akan lebih banyak pengembang properti berani melakukan usaha mereka," ujar Ali, Kamis (3/3).
Menurut Ali, dengan tuntutan pajak yang cukup tinggi saat ini, sangat minim pengembang lokal berani dengan cepat melakukan pembangunan properti. Justru lebih banyak pengembang dari luar yang datang ke Indonesia dan mendirikan propertinya di Indonesia.
Dengan penurunan pajak ini, pengembang properti di Indonesia juga akan bisa lebih kompetitif untuk bersaing dengan pengembang luar. Walaupun saat ini pada pemodal asing datang dengan dana besar, namun pengembang lokal bisa memanfaatkan penurunan PPh Final DIRE untuk mengambangkan propertinya guna kesejahteraan masyarakat.
"Dengan pengembangan ini, akan banyak dampak yang dirasakan masyarakat. Untuk lebih bersainh baiknya BPHTB diturunkan juga, kalau bisa dihilangkan untuk properti," paparnya.