EKBIS.CO, SURABAYA -– Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan penahanan terhadap 34 kontainer atau setara dengan 609,9 ton buah jeruk, pir dan apel. Buah-buahan yang berasal dari Cina itu ditahan karena tanpa jaminan kesehatan. Penahanan dilakukan setelah diketahui tidak ada kesesuaian dalam pemeriksaan dokumen dan fisik.
Selain tanpa jaminan kesehatan, dokumen menyatakan isi kontainer berupa buah pir. Namun setelah diperiksa terdapat buah jeruk dan apel. Diduga, pelaku melakukan penyelundupan karena bea masuk buah pir gratis, sedangkan buah jeruk dan apel berbayar.
Kepala Bidang Karantina Tumbuhan BBKP Surabaya, Imam Djajadi, menjelaskan, penahanan ini merupakan yang terbesar dalam tiga tahun terakhir. Sebelumnya, pada 2012, BBKP Surabaya pernah menahan 400 kontainer yang berisi buah ilegal. Pada 2014, terdapat dua sampai tiga kasus yang tidak lulus keamanan pangan. Sedangkan pada 2015, terdapat satu kontainer buah yang ditahan, yang berasal dari Korea Selatan.
“Sekarang metode kami lengkapi dengan pelorongan, jadi semua dibongkar,” kata Imam usai penggeledahan buah impor di Terminal Karantina, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (4/3).
Imam mengatakan, masuknya 34 kontainer buah-buahan tersebut diduga melanggar Pasal 5 UU No 16 Tahun 1992. Langkah penegakan hukum dilakukan dengan ancaman pidana penjara kepada pelaku yakni importir, paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta. Atau dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta sesuai Pasal 31 UU No 16 Tahun 1992.
Importir yang dimaksud yakni PT DPM dari Jakarta. Menurut Imam, pelaku sudah 11 kali melakukan tindakan serupa. Setelah penahanan tersebut, BBKP Surabaya akan melakukan penolakan agar buah-buahan tersebut diambil kembali oleh negara asal, hingga pemusnahan barang bukti. “Ditolak dalam 14 hari dikembalikan atau dimusnahkan kalau tidak bisa dibawa kembali,” ucap Imam.