EKBIS.CO, KENDARI -- Uang receh pecahan dibawah Rp 1.000 masih tetap berlaku meskipun sebagian masyarakat khususnya yang berjualan di pasar mulai jarang menggunakan uang kecil.
"Hingga saat ini, uang receh pecahan Rp 100 hingga Rp 1.000 masih tetap digunakan sebagai transaksi resmi di seluruh NKRI," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra Dian Nugraha di Kendari, Senin (7/3).
Dian menjelaskan minimnya peredaran uang receh di masyarakat akibat rendahnya kemauan masyarakat untuk menggunakan uang kecil.
"Memang kami akui, selama ini peredaran uang kecil makin menurun namun pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi untuk menarik pecahan uang receh di masyarakat, artinya uang-uang kecil itu masih sah digunakan," ujarnya.
Karena itu, Dian Nugraha menambahkan peredaran uang rupiah dalam bentuk recehan, hingga kini masih berlaku sah, bahkan di pusat-pusat perbelanjaan modern masih menyediakan pengembalian uang kecil.
"Di pusat-pusat perbelanjaan saja, bila ada kasir yang mengembalikan uang receh konsumen diganti dengan menukar permen (gula-gula) dengan alasan tidak ada uang kecil, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi," ujarnya.
Ia menambahkan upaya pemerintah untuk memberlakukan peredaran uang kecil di masyarakat masih terus dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan menekan laju inflasi.
Akhir-akhir ini, di sejumlah pasar tradisional Kota Kendari barang maupun makanan yang di jual pedagang, rata-rata sudah mencapai harga Rp 2.000 ke atas akibat pecahan Rp 500 ke bawah kurang beredar.