EKBIS.CO, JAKARTA -- Sukuk negara berbasis proyek (PBS) dipastikan memiliki proyek untuk dibiayai. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, sukuk negara berbasis proyek (PBS) menggunakam akad ijarah asset to be leased dengan underlying proyek-proyek negara.
"Kami tidak detail menempatkan dana hasil private placement atau lelang untuk proyek ini itu. Tapi kumpulan proyeknya ada," ungkap Suminto usai konferensi pers hasil penjualan sukuk negara ritel seri SR-008 di Kantor DJPPR, Senin (7/3).
Pada tahun ini sebesar Rp 13,7 triliun dialokasikan dari PBS untuk pembangunan infrastruktur di Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPera. Di luar itu, ada proyeknya tidak ditentukan sejak awal tahun anggaran dan dibiayai dari sukuk.
Proyek di tiga kementerian merupakan lanjutan proyek tahun lalu di mana Kementerian Agama merencanakan revitalisasi KUA dan bangunan sekolah tinggi Islam di beberapa provinsi, pembangunan jalan dan jembatan di beberapa provinsi oleh Kemenpupera dan pembangunan jalur kereta oleh Kementerian Perhubungan.
Bank-bank syariah meminta regulator dapat mengakui penempatan dana mereka di surat berharga syariah berbasis proyek diakui sebagai pembiayaan, baik PBS maupu Efek Beragun Aset (EBA) syariah. Ini dinilai bermanfaat untuk membantu menjaga kualitas aset. OJK tengah mengkaji kemungkinan pencatatan pemempatan surat berharga berbasis proyek sebagai pembiayaan.