EKBIS.CO, JAKARTA -- Penerbitan sukuk korporasi pada 2016 ini diprediksi masih akan landai. Beberapa faktor seperti harga masih dinilai belum membuat korporasi tertarik. Analis Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk lembaga keuangan, Hendro Utomo mengatakan, OJK memang sudah melakukan beberapa relaksasi sukuk korporasi. Salah satu persoalan sukuk korporasi sendiri lebih pada faktor permintaan. Ini juga yang mungkin membuat emiten sedikit menerbitkan sukuk.
"Begitu pula pricing yang tidak menarik bagi emiten. Kami melihat belum ada pergerakan signifikan sukuk korporasi di 2016 ini. Tapi ini awal, masih bisa berkembang," kata Hendro.
Berbeda dengan sukuk korporasi, emisi obligasi korporasi pada 2015 mencapai sekitar Rp 67 triliun. Pefindo cukup optimistis di 2016 ini meski proyeksi angka penerbitan tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya Rp 50-60 triliun. Pencatatan obligasi per Januari 2016 hampir Rp 1 triliun. Sektor yang akan banyak menerbitkan surat utang bisa jadi yang sejalan program pemerintah seperti infrastruktur. Pefindo berharap dengan tren penurunan suku bunga dan perbaikan kondisi ekonomi bisa menggerakkan sektor riil yang mungkin juga berdampak pada penerbitan surat utang.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan, salah satu tujuan POJK No 19/POJK.4/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa sana syariah,juga untuk meningkatkan penerbitan sukuk korporasi melalui reksa dana berbasis sukuk. Produk ini dan penerbitan sukuk akan jadi satu rangkaian.
Tinggal bagaimana mengharmonisasikan sukuk dengan reksa dana. Ini juga salah satu cara agar sukuk korporasai bisa dimiliki investor ritel karena saat ini mungkin rumit bagi penjamin emisi untuk menangani investor kecil.
''Relaksasi pajak sukuk korporasi juga sedang dibahas bersama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Semoga ada sinyal positif,'' kata Fadilah.
Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Haryadi mengakui Kementerian Keuangan sedang membahas aspek perpajakan sukuk korporasi. Kementerian Keuangan coba memberi insentif, minimal level bermain yang sama. Ada khawatir sukuk korporasi dikenai pajak ganda karena ada pengalihan aset dari penjual ke special purpose vehicle.
''Sudah ada peraturan menteri keuangan yang mengatur pajak usaha berbasis syariah. Nanti akan koordinasi dengan direktorat jenderal pajak dan OJK. Semoga tahun ini regulasi untuk sukuk bisa terbit,'' kata Haryadi.