EKBIS.CO, JAKARTA -- Imbas rendahnya harga minyak dunia setahun belakangan, banyak perusahaan minyak dan gas nasional yang terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran untuk menyelamatkan kondisi keuangan mereka. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantas menyiapkan sejumlah insentif atau kemudahan bagi perusahaan migas agar bisa tetap melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migasnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan sejumlah insentif ini. Hal yang terpenting, katanya, adalah industri hulu tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Wiratmaja mengatakan, bentuk keringanan kepada perusahaan migas ini tidak akan sampai mengganti kontrak yang telah ada sebelumnya, melainkan hanya sebatas amandemen kontrak atau bisa hanya berupa adendum di dalam kontrak yang berlaku.
"Amandemen yang bagian apa, sedang dibahas. Termasuk pertimbangan memberikan dynamic split. Kita sudah bicara dengan beberapa KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), bagaimana kalau splitnya diganti dinamyc," ujar Wiratmaja ditemui di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (14/3).
Dengan adanya pergantian split atau bagi hasil menjadi bentuk dinamyc split, nantinya bagi hasil akan lebih fleksibel. Artinya ketika harga minyak dunia sedang naik, porsi bagi hasil untuk KKKS akan lebih sedikit ketimbang untuk negara. Sebaliknya, ketika harga minyak dunia anjlok seperti sekarang, porsi KKKS akan lebih besar dari angka sebelumnya dan porsi negara akan mengecil.
Soal bentuk insentif lainnya, Wiratmaja menyebutkan sedang menggodok apakah nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau bentuk lain. Alasannya, produksi setiap KKKS juga berbeda-beda. Sehingga nantinya insentif akan disesuaikan dengan kondisi KKKS.