Selasa 15 Mar 2016 13:11 WIB

Soal Tax Amnesty, Ini Sikap Menteri Luhut

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan terus mendorong Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty untuk segera disahkan pada masa sidang 2016. Menurutnya, ini merupakan salah satu langkah tegas pemerintah untuk menertibkan wajib pajak.

Luhut menilai, negara harus efisien. Ditengah efisien juga harus disiplin dalam membayar pajak. Ia tak ingin ada korporasi yang main main dalam membayar pajak.

Ia mengatakan tax amnesty memang bersifat memberikan kelonggaran kepada korporasi namun bukan berarti jumlah wajib pajak yang berkurang tak menyurutkan pemerintah dalam tegas melaksanakan undang undang.

"Saya sangat kencang mendorong tax amnesty. Biar perkara lalu selesai terus kedepan tegas. Kalo nggak patuh saya ambil tindakan tegas," ujar Luhut di PPATK, Selasa (15/3).

Luhut menjelaskan saat ini korporasi mendapat beban pajak sebesar 25 persen dari total pendapatan. Dalam RUU tax amnesty jumlah persenan wajib pajak bagi korporasi akan diturunkan secara perlahan hingga mencapai angka 19 persen.

Ia mengimbau para pengusaha membuat asosiasi agar semua lebih terorganisir. "Ketika semua terorganisir maka pengawasan dan pengumpulan wajib pajak bisa lebih mudah dijalankan," ujar Luhut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement