Selasa 15 Mar 2016 18:11 WIB

Bappenas: Banyak Alokasi Anggaran tidak Sesuai Azas Manfaat

Rep: satria kartika yudha/ Red: Ani Nursalikah
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menggelar acara halal bihalal atau ramah tamah di Gedung Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menggelar acara halal bihalal atau ramah tamah di Gedung Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan ada rencana penambahan wewenang Bappenas untuk menentukan alokasi anggaran prioritas agar program pembangunan benar-benar berkualitas. Rencana penambahan wewenang Bappenas ini akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).

"Pak Presiden menyadari selama ini banyak alokasi anggaran tidak sesuai dengan azas manfaat," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3).

Atas alasan itu, tambah Sofyan, Jokowi ingin agar paradigma anggaran berubah menjadi money follow program. Maksudnya, anggaran yang dikucurkan harus benar-benar sesuai dengan program pembangunan yang dibutuhkan.

Dia mencontohkan, jika ingin membangun kedaulatan pangan, maka nantinya Bappenas bersama kementerian terkait akan menentukan di daerah mana saja perlu dibangun waduk, irigasi primer dan sekundar, atau sawah. Anggaran yang dialokasikan juga akan disebar di beberapa kementerian yang memang membawahi bidangnya.

"Misalnya kalau bangun waduk ke PU, irigasi ke Kementerian Pertanian. Dan ada juga anggaran ke Pemda melalui DAK (dana alokasi khusus)," ujar dia.

Sofyan menegaskan, penambahan wewenang Bappenas ini tidak akan bertabarakan dengan fungsi Kementerian Keuangan. Sebab, alokasi anggaran yang dibuat berdasarkan program akan diputuskan bersama dengan Kementerian Keuangan.

"Perlu ditegaskan, Bappenas nantinya hanya menentukan alokasi anggaran untuk program prioritas," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement