EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan para pengemudi angkutan umum yang berbasis sistem teknologi dalam jaringan (daring) atau online bisa mendirikan badan usaha berbentuk koperasi berbadan hukum untuk dapat beroperasi secara legal.
"(Koperasi) Individu di bawah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Jadi, koperasi yang berisi kumpulan pengemudi-pengemudi, nanti teknisnya bisa jalan," kata Wapres Kalla di Jakarta, Rabu (16/3).
Dengan pembentukan koperasi berbadan hukum itu, lanjut Wapres, maka para pengemudi angkutan umum berbasis daring dapat menjalankan usahanya secara resmi dan sesuai dengan aturan. "Tetapi itu harus dilakukan dengan resmi, yakni dengan memenuhi aturan," tambahnya.
Dia menjelaskan seluruh kendaraan angkutan umum harus terdaftar dan menjalani rangkaian tes keamanan untuk kenyamanan warga pengguna jasa angkutan tersebut.