EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi komentar pihak Cina atas insiden perburuan kapal pelaku penangkapan ikan ilegal oleh KM Kway Fey 10078 yang melibatkan KP Hiu 11 di pihak Indonesia. Setelah membaca pemberitaan di berbagai media, Susi menilai pihak Cina telah menyimpulkan bahwa kapal ikan mereka didatangi oleh kapal patroli bersenjata Republik Indonesia milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di zona tradisional fishing ground atau zona penangkapan ikan tradisional yang Cina klaim kekuasaan mereka.
Tak hanya itu, pihak Cina juga merasa bahwa KP Hiu 11 telah melakukan ancaman dengan menodongkan senjata dan menembakkan senjata yang ada di KP Hiu 11. Menanggapi pernyataan pihak Cina, Susi menegaskan bahwa apa yang dikemukakan oleh pihak Cina tidak berdasar. Alasannya, Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS) sama sekali tidak mengatur tentang hal itu.
"Tidak ada treaty apapun secara internasional yang mengakui atau mengenali apa yang diklaim oleh pemerintah Cina sebagai," ujar Susi, Senin (21/3).
Susi melanjutkan, di dalam UNCLOS hanya diatur tentang Hak Penangkapan Ikan Tradisional. Itu pun, antara dua negara yang bersangkutan harus menandatangai perjanjian secara resmi.
"Indonesia hanya punya dengan Malaysia, traditional fishing rights treaty itu pun untuk one designated area, selain itu Indonesia tidak punya treaty atau agreement apapun yang disebut traditional fishing rights," kata Susi.
Area yang disepakati dengan Malaysia, kata Susi, sama sekali tidak ada yang berlokasi di wilayah Natuna atau Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di Laut Cina Selatan, seperti yang diberitakan oleh pihak Cina.
"ZEE Indonesia di Laut Cina Selatan itu mutlak dalam wilayah dan interest-nya Indonesia. Jadi apalagi traditional fishing ground, tidak ada istilah itu dalam UNCLOS. It's not recognized. Jadi klaim pemerintah Cina dalam hal ini tidak betul dan tidak berdasar," ujarnya. N