EKBIS.CO, PALEMBANG -- Kapal layar, baik untuk keperluan nelayan atau transportasi diminta untuk mulai menggunakan bahan bakar gas yakni LNG sebagai pengganti solar. Himbauan pemerintah ini berdasarkan peraturan yang diterapkan International Maritim Organization (IMO) tentang standar emisi oleh kapal laut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan, sesuai aturan IMO pada tahun 2020 mewajibkan seluruh kapal-kapal yang berlayar harus mengurangi emisinya. Oleh karenanya pemerintah mengimbau penggunaan bahan bakar yang paling tepat untuk kapal tersebut adalah jenis LNG.
"Kapal-kapal yang berlayar dilautan itu ketat sekali emisinya. Dimana ada aturan IMO kapal ketat emisinya. Maka paling cocok itu menggunkan LNG," kata Wiratmaja, di Palembang, Selasa (22/3).
Wirat menjelaskan, bila kapal-kapal masih menggunakan bahan bakar jenis Marine Fuel Oil (MFO), pasti tidak akan lolos kualifikasi kadar emisinya. "Kalau gunakan MFO yang banyak kapal gunakan sekarang pasti tidak lolos," ujar dia.
Untuk mendukung hal itu, Wirat menuturkan, pemerintah juga akan ikut menerapkan aturan IMO tersebut dengan menyiapkan stasiun LNG di beberapa daerah, termasuk penyediaan mini LNG Plant di Karawang dengan kapasitas 5 MMSCFD, stasiun LCNG di Cirebon dengan kapasitas 0,5 MMSCFD, stasiun LCNG di Kaligawe dengan kapasitas 0,5 MMSCFD, stasiun LCNG di Gresik dengan kapasitas 0,5 MMSCFD, dan stasiyn LCNG di Banyuwangi dengan kapasitas 0,5 MMSCFD.
"Jadi kita punya roadmap gunakan LNG perkapalan. Jadi di setiap pelabuhan akan dibangun LNG Station," ujar dia.