EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan tiga perbankan milik negara sepakat menyediakan pelayanan transaksi nilai tukar terhadap kontrak pembayaran antara perusahaan minyak dan gas bumi dengan vendor.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan tujuan penandatanganan kesepahaman ini untuk meminimalisasi dampak peningkatan biaya operasional di kegiatan usaha hulu migas. "Khususnya yang disebabkan oleh biaya konversi dari dolar AS ke rupiah atau sebaliknya," kata Amien dalam sambutannya selepas penandatanganan nota kesepahaman SKK Migas dengan tiga perbankan BUMN di kantor SKK Migas, Jakarta, Kamis (24/3).
Hal ini, berhubungan dengan Bank Indonesia yang mengeluarkan Peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui suratnya pada 23 Februari 2016 lalu, Bank Indonesia telah menyetujui pengecualian terhadap transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas.
"Dalam surat itu ditulis untuk kontrak kerja antara perusahaan migas dan vendor dalam negeri tetap diperbolehkan menggunakan mata uang asing, namun pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah," kata Amien.
SKK Migas juga menggandeng Bank BUMN untuk berperan aktif dan bekerja sama agar dapat membantu menekan potensi biaya konversi dolar AS - IDR - dolar AS untuk transaksi yang dilakukan tersebut. Caranya, membuat suatu mekanisme yang dapat memberikan pelayanan nilai tukar terhadap perusahaan migas dan vendornya menggunakan kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tanpa margin.
"Selain dapat menekan margin nilai tukar, langkah ini bentuk pemberdayaan perbankan nasional," ujar Amien.