Senin 28 Mar 2016 13:05 WIB

Kenaikan UMK Dorong Pengusaha Kurangi Karyawan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) membawa poster sambil meneriakkan tuntutannya saat berunjuk rasa menuntut upah layak, di Semarang Jateng, Senin (26/10). (Antara/R. Rekotomo)
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) membawa poster sambil meneriakkan tuntutannya saat berunjuk rasa menuntut upah layak, di Semarang Jateng, Senin (26/10). (Antara/R. Rekotomo)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, mengatakan naiknya upah minimum kabupaten/kota (UMK) berpengaruh pada pengurangan karyawan. Meskipun tak banyak perusahaan yang terpaksa harus menutup usahanya, namun perusahaan dapat mengurangi jumlah karyawannya lantaran harus menyesuaikan biaya operasional dan produksi. 

"Gulung tikarnya mungkin nggak banyak. Tapi kalau pengurangan secara sistematis itu terjadi. Artinya, sistematis karena biaya produksi inikan mahal kan, biaya operasional kan mahal," kata Hariyadi, di Jakarta, Senin (28/3).

Perusahaan, kata Hariyadi, harus melakukan penyesuaian terhadap biaya produksi sehingga operasional perusahaan pun masih dapat berjalan. Kenaikan nilai UMK ini dinilainya sangat berpengaruh terhadap operasional perusahaan di semua sektor. 

"Banyak sekali berpengaruh. Itu justru yang paling berpengaruh dasar itu upah minimum," kata Hariyadi. 

Terlebih, perusahaan juga merasa terbebani dengan kebijakan pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS dengan batas gaji paling tinggi peserta pekerja penerima upah sebesar Rp 8 juta. Nilai ini meningkat dari nilai sebelumnya, yakni Rp 4,72 juta. 

"Jadi tidak ada sesuatu insentif apapun bagi industri khususnya padat karya untuk mereka tuh bisa menjumlah karyawannya cukup besar. Tidak ada insentif lagi. Itu yang terpaksa. Itu sistematisnya begitu," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement