EKBIS.CO, JAKARTA-- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespon terkait naiknya upah minimum provinsi 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Deputi Kepala Komite Tetap Asia Pacific Kadin Bambang Budi Suwarso mengatakan, kebijakan pemerintah dengan menetapkan upah minimum provinsi 2024 harus diiringi dengan kenaikan produktivitas dari para pekerjanya. Hal ini bertujuan agar dapat menjaga daya saing industri.
"Sehingga harga barang kita bisa bersaing harga dengan produk sejenis di luar negeri," ujarnya kepada Republika, Jumat (1/12/2023).
Bambang menyayangkan jika upah yang telah dinaikan oleh pemerintah tidak sejalan dengan meningkatnya produktivitas. Maka itu, pemerintah harus bekerja sama dengan pihak swasta untuk membuat roadmap dalam meningkatkan produktivitas pekerja.
"Jangan sampai setiap tahunnya upah selalu dinaikan, tapi tingkat produktivitas jadi menurun. Tentunya, hal tersebut dapat merugikan kalangan pengusaha dimana barang-barang yang dihasilkan tidak memiliki daya saing," ucapnya.
Bambang juga mempertanyakan apakah dengan kenaikan upah minimum provinsi bisa memenuhi kebutuhan hidup layak di kota – kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya. Sebab menurut data komponen dan jenis kebutuhan hidup layak terdapat 64 komponen sebagai standar hidup layak.
"Juga jadi pertanyaan, apakah masih tersisa cukup penghasilan yg dapat ditabung atau diinvestasikan, terutama buat mereka yang tinggal di kota besar seperti jakarta dan Surabaya, seiring dengan kenaikan biaya hidup pokok seperti sandang dan pangan," ucapnya.
Sebanyak 30 provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi 2024 dengan persentase kenaikan 1,2 persen – 7,5 persen atau berkisar mulai dari Rp 35.750 dan yang tertingginya mencapai Rp 223.280.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak dua provinsi yang masih belum mengumumkan upah minimum provinsi 2024 yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku. Sedangkan provinsi yang kenaikan upah minimum provinsi paling tinggi yaitu Maluku Utara dengan persentase 7,5 persen.
Sementara provinsi lain yang kenaikannya di atas lima persen diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan persentase 7,27 persen, dan provinsi Jawa Timur kenaikannya berdasarkan persentase 6,13 persen dan provinsi lainnya hanya menaikan upah minimum provinsi dengan persentas sekitar satu sampai lima persen.