Selasa 29 Mar 2016 13:38 WIB

Harga Pertamax dan Pertalite Turun Mulai 30 Maret

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melakukan pengisian bahan bakar Pertamax di SPBU Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (4/12).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas melakukan pengisian bahan bakar Pertamax di SPBU Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (4/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Selain penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan solar yang masuk dalam BBM penugasan, penurunan harga juga diberikan untuk BBM nonpenugasan, yakni Pertamax series dan Pertalite. PT Pertamina (persero) memutuskan untuk menurunkan harga Pertamax series sebesar Rp 200 per liter, termasuk Pertamax dan Pertalite.

"Kami putuskan akan menurunkan harga BBM non-PSO (public service obligation) tanggal 30 Maret 2016," kata Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang saat ditemui seusai mengisi acara di Hotel Royal Kuningan, Selasa (29/3).

Bambang menjelaskan, harga BBM jenis Pertalite turun menjadi Rp 7.100 per liter dari sebelumnya Rp 7.300 per liter dan BBM jenis Pertalite turun menjadi Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.700 per liter.

Bambang menambahkan, Pertamina memutuskan untuk menurunkan harga Pertamax dan Pertalite untuk menjamin ketersediaan BBM di SPBU saat ada penurunan harga Premium dan solar yang akan dilakukan pada 1 April 2016. Apabila stok Premium dan solar kosong di SPBU, masyarakat bisa membeli Pertamax dan Pertalite.

"Kami isi dulu Pertamax dan Pertalite. Kalau Premium kosong, ya ada pilihan," kata dia.

Bambang mengungkapkan, pihaknya belajar dari kejadian Januari 2016 lalu di mana terjadi penundaan pembelian BBM oleh pengusaha SPBU dan pembelian BBM oleh masyarakat. Selain itu, ada peningkatan konsumsi BBM saat hari H.

Pada awal Januari 2016 terjadi penurunan harga BBM di mana harga Premium non-Jawa Madura Bali (Jamali) turun dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp 6.950 per liter, Premium Jamali turun dari Rp 7.400 per liter menjadi Rp 7.050 per liter, dan solar turun dari Rp 6.700 per liter menjadi Rp 5.950 per liter. Harga ini pun mulai berlaku pada 5 Januari 2016 dan berlaku hingga 31 Maret 2016.

"Saya tidak mau kejadian terulang," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement