EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dan Wakil Presiden sekaligus Menteri Lingkungan Hidup, Transportasi, Energi, dan Komunikasi Konfederensi Swiss Doris Leuthard membahas peluang maskapai nasional terbang ke Swiss. Pembahasan tersebut dilakukan pada bilateral meeting antara Indonesia dan Swiss di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (31/3).
Dalam bilateral meeting ini, juga dilakukan penandatanganan the Renewed Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Servicesoleh Menhub Jonan dan Wapres Leuthard. Pembaruan persetujuan tersebut untuk mengakomodasi kepentingan yang lebih luas Air Service Agreement (ASA) kedua negara.
Menhub Jonan menyatakan, meskipun belum ada maskapai nasional yang menerbangi Swiss, perjanjian ini adalah sebagai jalan pembuka agar di masa mendatang maskapai nasional dapat terbang ke Swiss.
"Perjanjian ini dibuat agar mudah-mudahan nanti maskapai Indonesia dapat terbang ke Swiss. Oleh karena itu, ini dibuat agar ada ruang untuk melakukan hal tersebut," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (31/3).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss telah menandatangani Persetujuan Lalu Lintas Udara pada 14 Juni 1978 dan mulai berlaku sejak 4 Juli 1980. Perjanjian tersebut memuat ketentuan rute jalur penerbangan dan kesepakatan untuk saling mematuhi peraturan penerbangan internasional termasuk dari segi keamanan.