EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, Kementerian Perindustrian akan memberikan laporan kajian terkait minuman berkarbonasi dan berpemanis kepada Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini terkait adanya rencana pengenaan cukai minuman soda.
"Dalam waktu dekat akan kami exercise. Ini supaya semua mengetahui, dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus sama-sama bisa melihat kajian tersebut," ujar Panggah di Jakarta, Jumat (1/4).
Panggah menjelaskan, pengenaan cukai pada minuman soda akan memiliki dampak luas terhadap pertumbuhan industri di dalam negeri. Hal tersebut, tidak hanya berdampak kepada produksi dan distribusi namun juga mengancam nasib tenaga kerja.
Selain itu, bisnis di industri minuman soda juga akan menurun apalagi jenis minuman ini kebutuhannya cukup besar. "Saya kira ini harus diperhatikan secara cermat, bukan hanya dari segi peningkatan cukai saja namun juga industrinya. Karena, pengenaan cukai ini akan kontraproduktif terhadap industri," kata Panggah.