EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengaku, tidak mempermasalahkan surat edaran Menteri Perhubungan mengenai penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi untuk turun 3,5 persen bagi AKAP dan 3,38 persen untuk Angkutan Penyeberangan.
"Kemarin tiga persen kita ok. Kalau angkutan kota itu, kalau tiga persen dengan tarif Rp 4.000 turun Rp 120. Teman-teman malah mempertimbangkan untuk turunnya Rp 500," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/4).
Organda menilai jika pada akhirnya penurunan tarif akan menambahkan permintaan dan membantu masyarakat banyak maka tidak akan menjadi masalah, dan mendukung arahan Menhub.
"Mereka (angkutan kota) mengatakan kita turun Rp 500 nggak apa-apa kalau akhirnya ke depan masyarakat terbantu. Nggak ada persoalan," ujarnya.
Alasannya, Organda menilai, baik turun tiga persen atau 3,5 persen masih berada di atas tarif bawah yang ditetapkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran penurunan tarif menyusul penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premium sebesar Rp 500 yang mulai berlaku 1 April 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, setelah adanya kebijakan penurunan harga BBM mulai 1 April ini, Kemenhub juga membuatkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah.
"Pemberlakuan ini baru dilaksanakan 7 April," ungkapnya.
Baca juga: Tarif Lima KA Ekonomi Turun