EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam bocoran Panama Papers terdapat nama perusahaan dan nama orang dari seluruh dunia, termasuk asal Indonesia, yang menjadi klien Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama.
Nama-nama perusahaan dan orang tersebut masuk ke dalam dokumen finansial itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan atau menempatkan uangnya di negara bebas pajak (tax haven)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya telah mendapati data dalam Panama Papers yang juga menyebutkan nama perusahaan dan perorangan yang mengemplang pajak. Meski demikian, Ken menyebut bahwa Ditjen Pajak sebenarnya telah memiliki data-data tersebut lebih awal.
"Saya sudah punya data ini lebih dulu dari otoritas pajak yang resmi, dari anggota G-20," ujar Ken, di kantornya, Rabu (6/4).
Menurut Ken, data dari lembaga pajak di masing-masing negara G-20 sebenarnya lebih banyak dari data yang ada dalam Panama Papers. Bahkan, dalam data yang dimiliki Ditjen Pajak lebih lengkap karena ada account yang dimiliki perusahaan maupun perorangan tersebut.
Ken menjelaskan, dari data yang ada, pihaknya telah melakukan pencocokan data antara yang diambil dari anggota G-20 dan data yang ada di Panama Papers. Hasilnya, terdapat nama yang sesuai. "Ya, ada, tapi saya kan belum bisa menyebutkannya," lanjut Ken.
Dia pun menegaskan bahwa data yang dimiliki Ditjen Pajak lebih lengkap dan bisa dijadikan acuan karena didapat dari otoritas pajak masing-masing negara yang menjadi anggota G-20. Artinya data ini lebih resmi dibandingkan dengan data di Panama Papers.