EKBIS.CO, JAKARTA -- Pasca mengesahkan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), DPR dan pemerintah melanjutkan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis bahkan menargetkan perampungan RUU pada April 2016 dan pengesahannya dilakukan sebulan kemudian. Menurutnya, ada sejumlah poin penting yang harus dibahas dalam RUU Jasa Konstruksi.
"Nantinya negara punya dasar hukum soal registrasi dan sertifikasi jasa konstruksi oleh badan khusus, ini demi meningkatkan kualitas dan persaingan di pasar konstruksi global," kata dia, Kamis (7/4).
RUU Jasa Konstruksi juga akan melindungi kontraktor lokal dari dampak Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Akan ada turunan dari UU yang mengatur khusus soal tenaga kerja konstruksi luar negeri. Selanjutnya, RUU dibuat untuk mencegah praktik kriminalisasi para pelaku jasa konstruksi.
Selama ini, lanjut dia, ketika suatu proyek infrastruktur rampung dan dimanfaatkan, pelaku jasa konstruksi kerap dibayang-bayangi ancaman kecelakaan. Ketika kecelakaan terjadi, pelaku jasa konstruksi berpotensi jadi tersangka utama karena ia yang bertanggung jawab terhadap bangunan. Tim penilai banyak yang belum tersertifikasi sehingga pihak jasa konstruksi yang kerap dirugikan.
RUU juga membahas masalah remunerasi guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja konstruksi. Ini dilakukan agar para ahli bisa memanfaatkan skillnya untuk pembangunan dalam negeri. "Di sini juga akan diatur soal berbagai pembinaan untuk meningkatkan kualitas pelaku jasa konstruksi," tuturnya.