EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyambut baik kebijakan pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 4,5 juta per bulan dengan keyakinan bisa mendongkrak konsumsi domestik di tengah masih lemahnya kontributor lain terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami juga merekomendasikan bahwa penyikapan fiskal dengan membuat kesempatan ekonomi domestik bergerak ini adalah cara yang tepat," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/4).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 36 juta setahun untuk tahun pajak 2016.
Agus melihat stimulus dari instrumen fiskal, seperti relaksasi PTKP ini, akan memberikan andil yang cukup bagi pertumbuhan ekonomi. Peningkatan konstribusi instrumen fiskal bagi perekonomian lebih mudah dilakukan karena dikendalikan langsung oleh pemerintah.
Hal itu berbeda dengan penopang pertumbuhan ekonomi lain, seperti permintaan eskpor yang lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal. "Kita sudah tidak bisa mengandalkan ekspor, harga harga komoditi ekspor kan sedang turun. Penjualan secara volume pun belum tentu kita bisa menembus pasar yang baru," kata dia.
Terkait dengan dampak penaikkan batas PTKP tersebut terhadap inflasi, Agus menyebutkan, secara umum laju inflasi pada April ini masih terjaga, karena sebagian besar tertolong oleh penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dia masih meyakini, laju inflasi berada di radar Bank Indonesia sebesar empat persen plus minus satu persen.
"Secara umum, inflasi Indonesia akan ada di level empat plus minus satu persen di 2016," ujarnya.