Kamis 20 Jun 2019 13:06 WIB

Investasi Melempem, Pemerintah Jor-joran Pangkas Pajak

Realisasi investasi asing sepanjang 2018 anjlok 8,8 persen dibandingkan 2017

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengambil langkah lebar demi menarik lagi investasi asing masuk ke Indonesia, setelah sempat melempem dalam beberapa tahun terakhir. Caranya dengan memangkas dan memberikan insentif perpajakan, baik kepada badan atau perorangan, demi menaikkan aliran investasi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi investasi asing sepanjang tahun 2018 memang anjlok 8,8 persen dibanding 2017, yakni Rp 328 triliun dari sebelumnya 430,5 triliun.

Kebijakan ini diambil pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (19/6) kemarin. Dalam rapat yang dihadiri para menteri ekonomi tersebut, Jokowi memang sempat menegur kinerja investasi dan perdagangan yang anjlok. Ia pun meminta para menterinya untuk memberikan kemudahan kepada investor tak sekadar instrumen namun fasilitas yang bisa diterapkan di lapangan.

Baca Juga

Sejumlah kebijakan pemangkasan pajak pun diberikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan tax holiday dan tax allowance serta penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi 20 persen. Kebijakan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh yang sedang digodok. Saat ini, tarif PPh badan masih diterapkan sebesar 25 persen.

"Supaya tarifnya lebih rendah, itu sekarang sedang di-exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul-betul harus dihitung. Ratenya turun ke 20 persen, itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” kata Sri Mulyani, Rabu (19/6).

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan super deduction tax yang sudah diselesaikan. Menkeu berharap Peraturan Pemerintah (PP)-nya bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah juga memutuskan untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi maskapai untuk sewa pesawat dari luar negeri. Sri Mulyani berharap kebijakan ini mampu meringankan beban maskapai penerbangan.

Selain itu, tarif PPh bunga obligasi atau surat utang juga diturunkan menjadi 5 persen dari sebelumnya 15 persen. Di sektor properti, pemerintah menaikkan batas nilai atau harga properti yang dikenakan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) menjadi Rp 30 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5 persen menjadi 1 persen, dan validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan.

"Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus," kata Menkeu.

Dalam ratas kabinet kemarin, Jokowi sempat menegur menteri-menterinya terkait kinerja investasi dan perdagangan yang menurun. Bahkan, ia secara gamblang meyebut bahwa dalam dua hal yang saling berkaitan tersebut, jajarannya belum melakukan inovasi yang cukup berarti.

"Kegiatan investasi, urusan perizinan, nggak ada tendangannya apa-apa, menurut saya sampai saat ini. Investor juga nggak," ujar Presiden di hadapan para menterinya.

Jokowi mengingatkan, sejak awal kepemimpinannya dirinya sudah memasang target untuk memperbaiki kinerja investasi, meningkatkan ekspor, dan reformasi di sektor perpajakan. Baginya, ekspor dan investasi adalah kunci utama dalam menyelesaikan defisit neraca perdagangan dan defisit neraca transaksi berjalan.

Dua poin tersebut memang masih mengalami defisit hingga saat ini. "Sehingga harapan terakhir saya minta kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor betul-betul konkrit, betul-betul dieksekusi. Benar-benar kita mendengar dari kesulitan dari apa yang dialami oleh pelaku," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement