Senin 11 Apr 2016 00:45 WIB

Nama-Nama di Panama Papers Berhak Ikut Pengampunan Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).

EKBIS.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memastikan orang pribadi ataupun badan yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers, berhak mengikuti program pengampunan pajak. Asalkan, masalahnya hanya seputar upaya praktik penghindaran pajak.

"Yang ada di dalam Panama Papers maupun tidak, sepanjang ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) pajak, bisa ikut pengampunan pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama kepada Republika, Ahad (10/4).

Dia menegaskan, Diten Pajak sudah memiliki data-data wajib pajak yang menyembunyikan asetnya di luar negeri, sebelum dokumen Panama Papers bocor ke publik. Data tersebut didapat dari negara-negara anggota G-20 yang saat ini sedang bersiap untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi otomatis data perbankan untuk keperluan perpajakan.

Mekar mengatakan, nama-nama yang tercantum dalam dokumen Panama Papers belum tentu melakukan praktik ilegal. Namun, kata dia, seseorang yang menyimpan dananya atau mendirikan perusahaan di negara bebas pajak, memang cenderung ingin menghindari pajak.

"Data-data yang kami miliki ataupun yang ada di Pamama Papers menjadi salah satu penjelasan kenapa pengampunan pajak akan mendatangkan dana-dana cukup besar," ujar dia.

Program pengampunan pajak diyakini menjadi langkah awal untuk memulai reformasi perpajakan. Mekar mengatakan reformasi perpajakan membutuhkan perbaikan basis perpajakan yang salah satunya bisa dilakukan dengan menerapkan program pengampunan pajak. Pengampunan pajak dapat mengundang wajib pajak baru karena pemerintah hanya mengenakan uang tebusan dengan tarif rendah bagi mereka yang selama ini tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Tahun 2017 atau 2018 sudah berlaku AEoI, jadi tahun ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk mengikuti pengampunan pajak," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement