EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, perbaikan kemudahan berusaha atau ease of doing business diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha nasional dalam perekonomian nasional. Selain itu, kemudahan berusaha dapat meningkatkan ekspor dan penciptaan lapangan kerja.
"Perbaikan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas," ujar Franky di Jakarta, Senin (11/4).
Franky menjelaskan, perbaikan dilakukan secara fundamental dengan menyederhanakan prosedur, mempercepat waktu penyelesaian perizinan dan non perizinan. Selain itu, ada pula efisiensi biaya dalam kegiatan usaha.
Franky menambahkan, salah satu indikator yang paling mempengaruhi kemudahan berusaha yakni mengenai starting a business atau memulai usaha. Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan dari 13 prosedur dipangkas menjadi 7 prosedur. Selain itu, biaya pengurusan untuk memulai usaha juga akan lebih murah yakni dari Rp 5,7 juta menjadi Rp 2,7 juta.
"Kemudahan ini tertuang dalam deregulasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas," kata Franky.
Sebelumnya, peraturan tersebut mempersyaratkan modal dasar untuk mendirikan perseroan terbatas minimal Rp 50 juta. Dalam deregulasi, syarat tersebut akan dihapuskan, dan untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian perseroan tersebut.
Selain itu, ada indikator lain yang akan diperbaiki yakni indikator dealing with construction permit, registering property, paying taxes, dan getting credit. Kemudian, ada pula indikator getting electricity, trading across border, resolving insolvency, dan protecting minority investors.