EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan bahwa, ada investasi yang masuk dari sejumlah negara tax haven di Indonesia. Nilai investasi dari negara-negara suaka pajak tersebut selama lima tahun terakhir sebesar 8,82 miliar dolar AS.
"Nilainya kecil sekali hanya enam persen dari total foreign direct investment yang masuk ke Indonesia selama lima tahun terakhir, yakni sebesar 146,67 miliar dolar AS," ujar Franky di Jakarta, Senin (11/4).
Franky menjelaskan, negara-negara tax haven yang menanamkan investasinya di Indonesia antara lain British Virgin Islands, Cayman Islands, Luxembourg, Muritius, dan Seychelles. Negara yang berinvestasi paling besar dalam lima tahun terakhir yakni British Virgin Islands sebesar 5,1 miliar dolar AS dan Mauritius mencapai 2,5 miliar AS.
Menurut Franky, tugas utama BKPM adalah menjaring investasi sebanyak-banyaknya tanpa membedakan negara. Sementara, terkait sumber dana investasi dan perpajakan menjadi tugas instansi lainnya yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"BKPM tugasnya mengundang investor, dan bertujuan untuk investasi yang menciptakan lapangan kerja," kata Franky.
Franky menambahkan, BKPM juga mendorong negara-negara suaka pajak tersebut untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga menjadi Wajib Pajak (WP) baru. Apabila WP baru tersebut tidak mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia, maka akan diproses oleh kementerian terkait yakni melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.