EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Syariah Bukopin mengincar tambahan Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga Rp1 triliun pada tahun ini dari dana pemerintah yang disimpan di perbankan non-konvensional.
Direktur Bisnis Bank Syariah Bukopin Aris Wahyudi mengatakan sejak wacana penempatan dana pemerintah di perbankan syariah itu bergulir pada Desember 2015, pihaknya sudah menerima tambahan DPK hingga Rp 300 miliar hingga akhir Januari 2016. "Jadi kami perkirakan tambahannya bisa Rp 1 triliun hingga akhir tahun," kata dia dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (14/4).
Tambahan simpanan dari kas Kementerian/Lembaga itu mendongkrak dana murah atau current account saving account (CASA) Syariah Bukopin. Aris mengatakan dana simpanan pemerintah itu berasal dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditunjuk langsung Kementerian Keuangan. Menurutnya, terdapat 8 perbankan syariah yang ditunjuk menjadi mitra KPPN dan 44 bank konvensional.
Langkah yang diambil pemerintah untuk "memeratakan" simpanan untuk konvensional dan syariah itu, kata Aris, akan berdampak positif pada pertumbuhan perbankan syariah. Dana Pihak Ketiga akan melambung sehingga memperluas ruang gerak perbankan untuk meningkatkan pembiayaan.