EKBIS.CO, JAKARTA -- Melihat adanya peningkatan risiko dengan kecenderungan meningkatknya BPR dalam pengawasan khusus dan pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan regulasi tata kelola dan manajem risiko BPR.
Deputi Direktur Penelitian Dan Pengaturan BPR OJK Ediet Dian Ekawati mengatakan, kecenderungan peningkatan risiko, BPR yang berada dalam perhatian khusus dan BPR yang diabut izin usahanya salah satu penyebabnya adalah manajemen dan tata kelola yang kurang baik. Karena itu secara khusus melakukan pengaturan melalui POJK 4/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola bagi BPR dan POJK 13/POJK.03/2015 tentang penerapan manajemen risiko bagi BPR.
Regulasi ini juga dibuat dengan mempertimbangkan masukan industri melalui rapat dengar pendapat dengan pendapat industri agar implementasi aturan lebih mudah. Apalagi 1.637 unit BPR yang ada skala usahanya berbeda-beda.
''Ketentuan yang terbit diarahkan sesuai ukuran BPR. Ke depan, pengelompokan akan dibagi menjadi BPR kegiatan usaha (KU) I dengan modal inti kurang dari Rp 15 miliar, KU II dengan modal Rp 15-50 miliar, dan KU III dengan modal di atas Rp 50 miliar. Secara nasional ada 28-29 BPR KU III,'' tutur Ediet dalam Rakerda Perhimpunan BPR, Kamis (14/4).
Ada konsekuensi lebih besar bagi BPR KU III selain juga ada keisitimewaan tertentu misalnya buka kantor di provinsi lain yang berbatasan langsung. OJK ingin memfasilitasi agar BPR berkembang.
Terkait manajemen risiko, BPR KU I hanya menerapkan penilaian untuk tiga risiko yakni risiko kredit, operasinal dan kepatuhan. BPR KU II menerapkan penilaian seperti KU I ditambah penilaian risiko likuiditas. Sementara KU III, selain plus stratejik dan reputasi.
Akan ada penyusaian untuk BPR dengan kondisi tertentu. Pengembangan TI juga akan menyusul kemudian. Yang perlu diperhatikan juga, lanjut Ediet produk dan aktivitas baru BPR harus dilaporkan ke OJK.