Jumat 15 Apr 2016 14:50 WIB

Menteri Susi Putuskan Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Foto proyek reklamasi teluk jakarta. (Republika/Reiny Dwinanda)
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Foto proyek reklamasi teluk jakarta. (Republika/Reiny Dwinanda)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memutuskan untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang agar menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta sementara.

Alasannya, pelaksanaan proyek reklamasi selama ini dijalankan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, Susi juga menilai bahwa pelaksanaan reklamasi harus dipayungi oleh rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai zonasi wilayah reklamasi yang semestinya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

"Faktanya, pelaksanaan reklamasi dilakukan tanpa rekomendasi dan tanpa perda zonasi wilayah pesisir. Kami ingin proses reklamasi dihentikan sementara sampai ketentuan ini sesuai dan sudah dipenuhi seperti yang dimintakan dalam peraturan perundangan," ujar Susi, di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (15/4).

Selain itu, Susi juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memutuskan penghentian sementara saat ini. KLHK, kata Susi, menerbitkan Keputusan Menteri 301 Tahun 2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan reklamasi pantai utara. Ia menyebutkan, reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta bervariasi ukurannya, dari 60 hektare sampai 441 hektare per pulau.

Susi menegaskan, reklamasi pada dasarnya diperbolehkan asal memenuhi langkah yang sesuai dengan aturan yang ada. Ia menilai bahwa pada dasarnya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berada dalam satu pandangan. Penghentian sementara ini akan dicabut ketika pengembang dan pemerintah provinsi memenuhi syarat di atas sekaligus menjamin keberadaan akses bagi masyarakat umum dan pemerintah atas pantai dan ruang terbuka di pesisir.

"Karena tidak tertata pengelolaan kawasan pesisir makanya masyarakat Jakarta tidak punya akses kepada pantai secara gratis dan nyaman karena semua pantai sudah menjadi milik perorangan atau korporasi sehingga publik tidak ada akses secara bebas. Ini yang harus ditata dan ini adalah salah satu ketentuan yang harus dipenuhi sebelum lanjutkan pembangunan pulau tersebut," ujarnya.

Susi juga meminta kepada pengembang memastikan nelayan tetap memiliki akses ke penghidupan sehari-hari dan direlokasi ke tempat yang layak. Susi menyatakan baru akan membuka izin pelaksanaan reklamasi apabila sejumlah syarat di atas telah dilakukan.

"Kita duduk bersama menyelesaikan persoalan yang belum beres. Jakarta akan cantik kalau punya pulau di tengah laut, tapi kita tidak tahu kalau akses ke pantai tidak ada. Ditjen pesisir pastikan bahwa negosiasi, bahwa pelaksanaan kembali dibukanya penghentian terhambat, kita dapat pantai dan pemerintah punya space," ujarnya.

Susi menilai penghentian sementara proyek reklamasi ini adalah kesempatan baik bagi pemerintah dan pengembang untuk melakukan restrukturisasi dan rekonstruksi atas perizinan yang ada.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement