Jumat 15 Apr 2016 17:30 WIB

Pakai Repo Rate, BI Tegaskan tak Ubah Sikap Moneter

Red: Nur Aini
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia tidak melakukan pelonggaran moneter bayangan, meskipun bank sentral mengubah suku bunga acuannya dari BI Rate 6,75 persen menjadi 7 Days Repo Rate yang lebih rendah di 5,5 persen.

"Penguatan operasi moneter tidak mengubah sikap (stance) moneter yang kami terapkan," kata Gubernur BI Agus Martowardojo melalui telekonferensi dari Washington, Amerika Serikat, kepada pers di Jakarta, Jumat (15/4).

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara juga menyatakan tidak berubahnya sikap BI karena tenor kedua instrumen tersebut berbeda.

"Ini penting sekali dipahami, bahwa tidak ada perubahan sikap dari BI, karena tenor masing-masing tingkat (BI Rate dan 7 Days Reverse Repo Rate) berbeda," ujar Mirza.

Bank sentral mengumumkan perubahan kebijakan bunga acuan dari sebelumnya menggunakan BI Rate menjadi "7 Days Repo Rate", berlaku efektif per 19 Agustus 2016. Adapun 7 Days Repo Rate merupakan bunga transaksi pembelian bersyarat SUN oleh Bank kepada Bank Indonesia berjangka waktu tujuh hari dengan kewajiban penjualan kembali.

Sejak April 2016 hingga 19 Agustus 2016, BI masih akan menggunakan BI Rate sebagai bunga acuannya, namun juga mencantumkan "BI 7 Days Repo Rate" dalam setiap pengumuman kebijakan moneternya. Jika terdapat perbedaan tingkat bunga antara BI Rate dan BI 7 Days Repo Rate, kata Mirza, hal itu perlu dipahami karena tenor masing-masing acuan pun berbeda. Acuan dari BI Rate yang sebelumnya memiliki tenor hingga 12 bulan. Sedangkan BI 7 Days Repo Rate yang akan digunakan hanya untuk 7 hari.

"Saat menggunakan BI Rate kita pakai kebijakan dengan tenor yang ekuivalennya hingga 12 bulan. Sekarang yang terbaru kita pakai tenor yang tujuh hari saja. Jadi tidak bisa dikatakan kita melonggarkan kebijakan moneter kita," kata dia.

Saat penerapan "BI 7 Days Repo Rate" nanti, BI juga akan menjaga batas bawah deposit facility sebesar 75 basis poin di bawah BI 7 Days Repo Rate dan untuk lending facility dijaga 75 basis poin di atas BI 7 Days Repo Rate.

Mirza mengatakan dengan batas koridor tersebut, akan terdapat penurunan untuk lending facility dibanding tingkat sekarang.

Namun, Mirza kembali menegaskan bahwa penurunan lending facility itu bukan pelonggaran moneter, karena Bank Sentral hanya menerapkan praktik global yang diterapkan oleh bank sentral lainnya. Hal itu menurutnya, adalah praktik normal. "Karena saat 2008-2009 koridornya sekitar 100 basis poin, Sekarang kami ingin kembalikan koridornya ke 75 basis poin," kata dia.

Mirza menegaskan, motif penerapan BI 7 Days Repo Rate ini untuk memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga acuan yang lebih riil di pasar keuangan. Kemudian, BI juga ingin memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan.

Selanjutnya, BI 7 Days Repo Rate ini juga untuk memperdalam pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukkan struktur suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) untuk tenor tiga bulan hingga 12 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement