Sabtu 16 Apr 2016 16:30 WIB

OJK: Bunga Acuan BI Beri Sinyal Positif ke Perekonomian

Red: Nur Aini
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida

EKBIS.CO, BANDUNG -- Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengubah bunga acuan memberikan sinyal positif bagi perkembangan perekonomian Indonesia, khususnya di sektor pasar modal.

"Ini memberi sinyal positif. Bagus untuk perekonomian," kata anggota dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida dalam sebuah diskusi di Bandung, Sabtu (16/4).

Nurhaida menjelaskan kebijakan BI itu dipastikan bakal berdampak terhadap perkembangan perekonomian, termasuk pasar modal. Namun seberapa besar dampaknya bagi pasar modal masih tergantung pada pengaruh kebijakan itu terhadap suku bunga perbankan. "Pengalihan dana ke pasar modal belum bisa diketahui saat ini. Kita masih butuh waktu," katanya.

Bagi investor, katanya, kebijakan itu kemungkinan akan membuat mereka berhitung ulang dalam melakukan investasi.

"Mereka tentu akan memilih ke tempat yang lebih bagus serta kesuaian dengan sasaran atau target investasi mereka," katanya.

Menurut Nurhaida, jika kebijakan BI itu berdampak pada penurunan bunga maka investor akan memilih untuk membeli obligasi atau saham yang return-nya lebih tinggi. Ia mengatakan selama ini BI bersama OJK dan Kementerian Keuangan bersama-sama mengupayakan untuk menciptakan perekonomian yang kondisif secara menyeluruh.

Bank Indonesia pada Jumat (15/4) mengumumkan perubahan kebijakan bunga acuan dari sebelumnya menggunakan BI Rate menjadi BI 7-Days Repo Rate, yang berlaku efektif per 19 Agustus 2016. BI 7-Days Repo Rate merupakan bunga transaksi pembelian bersyarat surat utang negara (SUN) oleh bank kepada BI berjangka waktu 7 hari dengan kewajiban penjualan kembali.

Sejak April 2016 hingga 19 Agustus 2016, BI masih akan menggunakan BI Rate sebagai bunga acuannya, namun juga mencantumkan BI 7-Days Repo Rate dalam setiap pengumuman kebijakan moneternya. Suku bunga acuan BI Rate selama ini memiliki tenor 12 bulan, sedangkan BI 7-Days Repo Rate bertenor tujuh hari.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menegaskan motif penerapan BI 7-Days Repo Rate ini untuk memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga acuan yag lebih riil di pasar keuangan. BI juga ingn memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan dan memperdalam pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukkan struktur suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) untuk tenor tiga bulan hingga 12 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement