EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan pemerintah berharap agar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty dapat segera selesai dibahas sebelum pengajuan APBN-Perubahan. Dengan begitu, pemerintah dapat mengajukan rancangan APBN-P dengan memasukkan penerimaan dari tax amnesty.
"Kita mengharapkan sependapat dengan DPR bahwa itu selesai sebelum pengajuan APBNP. Pengajuan APBNP itu kira-kira, katakanlah akhir Mei. Jadi sebelum itu, karena di situ di APBNP itu ada sumber penerimaan itu dari tax amnesty. Jadi kalau tidak ada UU-nya tentu itu sumber penerimaannya tidak bisa dicapai," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/4).
Penerimaan dari tax amnesty ini diharapkan dapat memberikan pengaruh yang signifikan bagi pendapatan negara. Kendati demikian, ia mengatakan hal ini juga masih bergantung pada perkembangan ekonomi beberapa bulan ke depan.
"Oleh karena itu, juga secara bersamaan penurunan bunga. Karena kalau bunga turun cenderung nanti kita yakin orang akan menyimpan dananya untuk investasi. Nah itu hubungannya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) menjanjikan pembahasan RUU tax amesty ini akan segera selesai sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
"Soal jadwal, pokoknya kita sebelum APBNP insyaAllah dapat selesai pembahasan tax amnesty karena ini sangat penting buat negara ini," kata dia, usai menemui Wapres JK.