Jumat 22 Apr 2016 13:17 WIB

8 Pemda di Jabar Wajibkan Kepatuhan Pajak untuk Penerbitan Izin Usaha

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).

EKBIS.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menjalin kerja sama dengan delapan pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Barat untuk penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Dengan kerja sama ini, pemda-pemda tersebut akan menggunakan kepatuhan pajak sebagai prasyarat pemberian izin usaha dan pendirian bangunan.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (22/4), delapan pemda yang telah menandatangani MoU penggunaan KSWP tersebut adalah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Bekasi. Acara penandatanganan MoU dan peresmian KSWP dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Cirebon, Kamis (21/4).

KSWP adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemohon izin (seperti Izin Mendirikan Bangunan dan Tanda Daftar Perusahaan) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama dua tahun berturut-turut. Pelaksanaan program KSWP merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, selama ini hampir seluruh masyarakat baik itu perorangan maupun badan hukum telah menikmati layanan publik yang disediakan pemerintah. Namun, kontribusi masyarakat penikmat layanan publik tersebut masih kurang atau bahkan tidak ada sama sekali untuk membiayai layanan publik yang mereka nikmati yang 75 persen bersumber dari penerimaan pajak.

"Akan sangat sulit untuk menyelenggarakan layanan publik yang baik tanpa didukung dengan pembiayaan yang memadai dari peran masyarakat dalam membayar pajak," kata Ken.

Ken berharap KSWP akan diterapkan secara lebih luas sehingga dapat mencakup setiap kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan perizinan. Sehingga, masyarakat yang tidak berkontribusi pada layanan publik yang dinikmatinya, tidak akan diberikan izin apapun sebelum kewajiban perpajakannya diselesaikan.

Pemberlakuan KSWP akan menguntungkan pihak pemerintah daerah dan juga Ditjen Pajak. Bagi pemerintah daerah, penerapan KSWP akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib.

Sedangkan bagi Ditjen Pajak, kerja sama tersebut akan menguntungkan karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih relatif rendah. Dengan pemberlakukan KSWP pada layanan publik yang dilaksanakan badan perizinan di pemerintah daerah, diyakini akan membuat masyarakat pemohon izin dipaksa untuk patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement