EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menegaskan, perusahaan penyedia aplikasi seperti Uber dan Grab harus memberikan sejumlah informasi perusahaan secara jelas kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Pudji mengatakan, hal ini dimaksudkan dalam rangka pengawasan kepada perusahaan penyedia aplikasi agar lebih dapat menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan keamanan mengingat transportasi daring menyangkut penumpang.
"Perusahaan penyedia aplikasi harus melaporkan profil perusahaan, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, data perusahaan yang bekerjasama, data kendaraan dan pengemudi serta layanan pelanggan berupa nomor telepon, surel, dan alamat perusahaan kepada Dirjen Perhubungan Darat," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 yang berlaku per 1 April tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.
"Yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai dengan pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor," katanya.