EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan sekitar 80 persen daftar nama di Panama Papers sudah terkonfirmasi dengan data pajak.
"Sudah disampaikan juga oleh Menkeu daftar nama di Panama Papers itu sudah terkonfirmasi sekitar 80 persen dari data pajak di kantor pajak," kata Teten di Kantor Staf Kepresidenan RI, Jumat (22/4).
Teten mengakui KSP telah memprakarsai rapat koordinasi, di antaranya dengan Kapolri, Jaksa Agung, KPK, PPATK, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyikapi daftar nama di Panama Papers.
"Kami sepakat untuk menyikapi dan mem-follow up Panama Papers," kata Teten.
Ia mengakui daftar nama yang ada di Panama Papers tersebut belum tentu semuanya bentuk praktik pencucian uang atau hasil kejahatan.
"Bisa saja dana dolar hasil ekspor impor yang disimpan di bank luar negeri. Nanti kami kroscek dana itu dilaporkan kantor pajak atau tidak. Kalau tidak, berarti kena denda pajak," katanya.
Panama Papers, kata Teten, dijadikan momen dan sesuai dengan rencana pemerintah untuk mengeluarkan tax amnesty (pengampunan pajak) untuk menarik dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Namun, lanjut Teten, hal tersebut juga tetap mempertimbangkan aspek pidana yang harus tetap ditegakkan.
"Kalau memang nanti ada dana-dana itu yang bersumber dari hasil kejahatan atau pencucian uang itu, bukan tidak diabaikan," katanya.
Teten mengatakan kebijakan tax Amnesty itu yang paling utama bagaimana menarik uang itu ke dalam negeri sehingga bisa menjadi sumber dana pembangunan.
"Nanti akan mungkin minggu depan (Panama Papers) dirapatkan kembali bersama Presiden," kata Teten.