Jumat 22 Apr 2016 16:04 WIB

Payung Hukum Holding BUMN Energi Terbit Sebelum Lebaran

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kementerian Negara BUMN.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kementerian Negara BUMN.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menjanjikan untuk merampungkan pembentukan perusahaan induk atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum Lebaran tahun ini. Sebagai payung hukumnya, akan disiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sejalan dengan terbentuknya holding BUMN energi.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa persiapan PP masih dibahas melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan serta harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Edwin mengatakan, penerbitan PP tidak akan memakan waktu lama. Sisanya, pembentukan holding sendiri juga diproyeksikan akan berlansung cepat karena berupa aksi korporasi. Seperti diketahui bahwa PT Pertamina (Persero) sudah ditunjuk sebagai induk usaha dari holding yang terbentuk. Beberapa perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor energi, termasuk PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk akan bertransformasi menjadi anak usaha Pertamina. Edwin menyebutkan, nantinya saham negara oleh PGN akan ditransfer kepada Pertamina. Artinya, kepemilikan pemegang saham PGN akan dimasukkan ke dalam perseroan.

"Transfer (saham) bisa dilakukan. Akan ada PP baru. Tapi itu kan harus nunggu (holding BUMN) seluruhnya selesai kan," ujar Edwin di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (22/4).

Sementara itu, Pertamina memilih untuk menunggu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemegang saham terkait kebijakan pembentukan holding BUMN ini. Direktur Utama Pertamina Dwi Sucipto menyebutkan, pada prinsipnya pembentukan holding adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan keuangan. Buntutnya, diharapkan Pertamina bisa melakukan investasi lebih banyak lagi termasuk pembangunan kilang di Indonesia bagian timur.

"Dari masyarakat juga, harga gas bisa lebih baik dan dari karyawan juga kesejahteraan lebih baik. Tapi soal skema kita tunggu pemegang saham," ujar Dwi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement