EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancanagan Undang-Undang (RUU) tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Namun demikian, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menyebut, pemerintah sudah menyiapkan opsi alternatif jika pada prosesnya pembahasan RUU tersebut mandek.
"Kalau tax amnesty ini tak kunjung selesai, pemerintah sudah menyiapkan beberapa alternatif lain, bisa saja menerbitkan peraturan presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), atau peraturan menteri keuangan," ucapnya, Jumat (22/4).
UU Tax Amnesty sendiri bertujuan untuk menarik kembali dana-dana yang tersimpan di luar negeri. Pembahasan UU Tax Amnesty sendiri bertepatan dengan terungkapnya skandal keuangan Panama Papers.
Teten mengatakan, data Panama Papers akan menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk menelusuri para pengemplang pajak. Terlebih, sambung dia, Dirjen Pajak juga sudah mengkonfirmasi bahwa 80 persen nama yang disebut dalam Panama Papers sahih.
Pemerintah berharap, UU Tax Amnesty dapat menjadi instrumen hukum yang mampu menarik uang WNI di luar negeri agar kembali ke Indonesia (repatriasi).
Dengan uang hasil repatriasi, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk mempercepat pembangunan, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.