Ahad 24 Apr 2016 18:58 WIB

DPR Diminta Tegas Soal RUU Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Nur Aini
 Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA --  Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengatakan, DPR masih terlihat belum mendapatkan titik terang akan seperti apa RUU pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab DPR nampaknya masih kebingungan apakah RUU ini akan disahkan atau tidak dengan sejumlah pasal yang ada.

Salah satunya yang menjadi pertentangan adalah persoalan tebusan yang dianggap terlalu rendah. Dengan tebusan dua hingga enam persen, angka ini nilai masih sangat minim dengan nilai pajak yang besar dan tidak dibayarkan selama ini oleh pengemplang pajak.

"‎(Nilai tebusan) Yang ditakutkan sekarang ini di DPR. Harusnya mereka bisa lebih kenceng meningkatkan nilai tebusan," ungkapnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Ahad (24/4).

Menurut Apung, DPR yang di awal pembahasan sangat keras mengenai RUU tax amnesty, saat ini terlihat mengendorkan kinerjanya untuk kebijakan tersebut. Padahal DPR mempunyai andil besar untuk ikut menentukan besaran tebusan tersebut.

"Kalau tebusannya besar, dana yang masuk juga bisa lebih besar. Ini nantinya bisa digunakan dalam membangun infrastruktur yang saat ini kembangkan pemerintah," ujarnya.

‎Jika pemerintah hanya menargetkan pemasukan sebesar Rp 60-80 triliun dari tax amnesty, Apung menilai bahwa hal ini sangat disayangkan. Dengan dana sekecil itu, pemerintah dinilai sebaiknya menunda tax amnesty dan memaksimalkan penerimaan pajak dari orang pribadi dan perusahaan yang data pengemplang pajaknya sudah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: DPR Diminta Tegas Soal RUU Tax Amnesty

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement