Ahad 24 Apr 2016 19:48 WIB

Usulan Menaikkan Tebusan Dinilai Ingin Gagalkan Tax Amnesty

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA - Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako menyarankan pemerintah dan DPR untuk tidak menaikkan tarif tebusan pengampunan pajak. Roni meyakini, pengampunan pajak tidak akan berhasil apabila tarif tebusan ditingkatkan.

Roni menilai, usulan-usulan yang muncul untuk menaikkan tarif tebusan merupakan upaya untuk menggagalkan program pengampunan pajak. Bahkan, Roni menilai ada peran pihak asing yang ingin menggagalkan program pengampunan pajak. Entah itu melalui lobi-lobi politik atau lainnya.

Banyak negara lain seperti Singapura yang ketakutan dengan rencana pengampunan pajak. Sebab, mereka terancam kekeringan likuiditas dengan banyaknya uang WNI yang kembali ke dalam negeri apabila pengampunan pajak jadi diberlakukan dan tarif tebusannya menarik.

"Pemerintah harus hati-hati. Ada saja cara mereka (pihak asing) untuk menggagalkan pengampunan pajak," kata Roni, Ahad (24/4).

Roni menilai, skema tarif yang diusulkan pemerintah sudah cukup baik. Namun, ia menyarankan agar pemerintah sebaiknya memberlakukan tarif secara flat, bukan berjenjang.

"Kunci kesuksesan pengampunan pajak ada di tarif tebusan. Diambil saja tarif termurahnya, misalnya dua persen. Kalau tarifnya lebih dari tiga persen, tidak akan laku pengampunan pajak," kata Roni.

Dalam draf RUU Pengampunan Pajak, pemerintah memberlakukan tarif tebusan untuk deklarasi aset sebesar dua persen untuk tiga bulan pertama, empat persen untuk tiga bulan kedua, dan enam persen untuk enam bulan selanjutya.

Sedangkan tarif tebusan bagi wajib pajak yang juga melakukan repatriasi aset, tarifnya lebih murah yakni satu persen untuk tiga bulan pertama, dua persen untuk tiga bulan kedua, dan tiga persen untuk enam bulan selanjutnya.

Baca juga: Pendapatan dari Tax Amnesty Dinilai Terlalu Kecil

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement