Senin 25 Apr 2016 17:18 WIB

Dana Repatriasi Tax Amnesty Bisa Jadi Sumber Modal Investasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty diprediksi akan banyak mendatangkan dana segar bagi pemerintah. Selain itu, dana repatriasi yang kemungkinan datang lebih banyak juga diharap mampu mendorong pembangunan infrastruktur lebih menggeliat.

"Dan repatriasi yang masuk bisa menjadi sumber modal. Dengan sumber modal yang cukup tinggi bisa langsung masuk dan menjadi investasi dalam infrastruktur dan industri lainnya," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanam Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah, di ruang rapat Komisi XI, Jakarta,‎ Senin (25/4).

Indah mengatakan, pada 2016 BKPM ditarget untuk bisa merealisasikan investasi sebesar Rp 590 triliun. Dengan investasi yang masuk melalui dana repatriasi, Indah yakin target ini bisa terpenuhi. Masuknya dana untuk pengembangan industri dipastikan bakal berdampak besar pada peningkatan tenaga kerja serta daya beli masyarakat.

Untuk menyambut dana ini, BKPM juga berupaya keras dalam kemudahan berusaha dalam iklim investasi. Berbagai kemudahan izin dari BKPM dipastikan bisa membuat pelaku industri yaitu investor tidak akan kesulitan dalam mengembangkan usaha mereka.

Di sisi lain, BKPM meniai RUU tax amnesty bisa disahkan DPR, baiknya program ini dilakukan selama dua tahun. Sebab pemilik dana yang akan melakukan tax amnesty atau repatriasi jelas membutuhkan waktu dalam menyiapkan perangkat lain ketika melakukan tax amnesty dan repatriasi.

"Ini membuat pemilik modal bisa mendapatkan jaminan bahwa modal yang masuk ke Indonesia melalui repatriasi ini bermanfaat dan tidak berdampak buruk," ujanya.

Baca juga: Dana Repatriasi Tax Amnesty akan Didorong ke Instrumen Jangka Panjang

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement