Selasa 26 Apr 2016 15:34 WIB

 Pemerintah Siapkan Instrumen Dana Repatriasi Pengampunan Pajak 

Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Antara
Menko Perekonomian Darmin Nasution.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan instrumen untuk menerima repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak sedang disiapkan agar dana tersebut memiliki nilai lebih untuk mendorong perekonomian.

"Instrumennya perlu disediakan, kalau mengikuti tax amnesty, ada uang yang dibawa masuk dan bisa ditaruh di bank deposito. Tapi sebaiknya, pemerintah menyiapkan beberapa alternatif, bisa SUN, bisa rupiah atau bisa juga valas," kata Darmin di Jakarta, Selasa (26/4).

Darmin belum menjelaskan lebih lanjut instrumen yang ideal untuk menampung dana repatriasi tersebut, namun ia memastikan modal yang masuk ke Indonesia itu bisa bermanfaat dalam jangka panjang untuk pembangunan fisik maupun sosial.

"Dalam jangka pendek mungkin itu pilihannya. Tapi, dia juga ingin uangnya menghasilkan lebih banyak, jadi bisa disediakan obligasi infrastruktur atau ditawarkan untuk investasi di bidang-bidang industri yang dianggap penting," ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia memperkirakan penerapan pengampunan pajak dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp 45,7 triliun, dengan dana milik WNI yang kembali ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 560 triliun.

Potensi penerimaan itu berdasarkan perhitungan mendasar dari laporan Global Financial Integrity pada 2015 yang menyebutkan dana maupun aset WNI di luar Indonesia, telah mencapai kisaran Rp 3.147 triliun.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement