EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan mampu membangun 700 ribu rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 300 rumah ribu bagi Non MBR pada tahun ini.
"Target itu lebih banyak dari tahun lalu sebesar 603 ribu unit untuk MBR," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin menjawab pers di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, program satu juta rumah, tidak hanya ditujukan untuk MBR saja, tetapi juga termasuk untuk pembangunan hunian non MBR.
Syarif mengungkapkan bahwa saat ini kebutuhan kepemilikan rumah untuk MBR jauh lebih dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kalau untuk masyarakat non MBR kadang membeli rumah untuk investasi bukan untuk dihuni, maka yang lebih prioritas saat ini adalah mendorong pengembang agar lebih banyak membangun rumah untuk MBR," katanya.
Untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR pemerintah juga saat ini terus mendorong pengembang untuk melaksanakan hunian berimbang.
"Bagi pengembang yang membangun hunian mewah maka harus juga membangun hunian menengah dan hunian murah dengan komposisi 1 hunian mewah, 2 hunian menengah, dan 3 hunian murah. Tapi bagi yang membangun hunian murah, tidak wajib membangun hunian menengah dan mewah," katanya.
Menurut Syarif saat ini pengembang enggan membangun rumah murah karena proses perijinan yang lama dan banyak maka saat ini Kementerian PUPR juga sedang menyusun penyederhanaan perijinan pembangunan perumahan.
"Membangun rumah murah atau mahal itu sama prosesnya sehingga karena sama-sama susahnya, pengembang lebih memilih menjual rumah komersil, karena keuntungannya lebih banyak. Makanya sedang kami susun kemudahan perijinan. Khusus untuk pembangunan rumah murah kami berikan fasilitas dan kemudahan lagi, sehingga pengembang bisa tertarik untuk membangun rumah murah," katanya.
Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, katanya, antara lain yaitu bantuan prasarana dan utilitas (PSU) dan kemudahan perijinan dan pengurusan sehingga dengan kemudahan ini pengembang diharapkan dapat menurunkan harga rumah.
Selain itu, tegasnya, untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR, pemerintah juga saat ini terus mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat Perda untuk pelaksanaan Hunian Berimbang.
Hunian berimbang pada dasarnya sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU nomor 20/2011 tentang Rumah Susun.
Selain itu juga diatur dalam Permenpera nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang yang telah disempurnakan dalam Permenpera nomor 7 tahun 2013.
Dengan adanya Perda, tambahnya, maka untuk mengeluarkan izin pembangunan perumahan nantinya dilihat dari rencana induk yang diusulkan.
"Bila mengacu pada UU nomor 1 tadi maka seharusnya IMB yang keluar sudah berdasarkan hunian berimbang tadi dan sudah jelas berapa rumah mewah, menengah, dan murahnya.
Kalau tidak bisa dibangun di atas hamparan yang sama, maka seharusnya pengembang menyediakan kawasan lainnya untuk hunian murahnya di kabupaten/kota yang sama. Jika rencana induknya tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, hendaknya ijin tidak diberikan," katanya.