Jumat 29 Apr 2016 15:23 WIB

Sepekan, OJK Jatim Cabut Izin Usaha Dua BPR

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
BPR, ilustrasi
BPR, ilustrasi

EKBIS.CO, SURABAYA –- Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur mencabut izin usaha dua Badan Perkreditan Rakyat (BPR) di Jatim dalam sepekan. Keduanya yakni BPR Syariah Al Hidayah, Ruko Taman Paru, Pandaan, Pasuruan, serta BPR Kudamas Sentosa, Porong, Sidoarjo.

BPR Syariah Al Hidayah dicabut izin usahanya pada 25 April 2016, sedangkan BPR Kudamas Sentosa dicabut izin usahanya pada 29 April 2016.  Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, keduanya telah masuk dalam status Dalam Pengawasan Khusus (DPK). Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.  

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Sukamto meminta agar nasabah BPR tidak panik dengan pencabutan izin usaha BPR tersebut. Sebab, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin simpanan nasabah. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak khawatir menyimpan uang di BPR.

“Kami mengimbau kepada nasabah BPR yang telah dicabut izi usahanya agar tetap tenang dan tidak terprovokasi  untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS,” kata Sukamto kepada wartawan di kantor OJK, gedung Bank Indonesia Jawa Timur, Jl Pahlawan, Surabaya, Jumat (29/4).

Sukamto mengatakan, keputusan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Al Hidayah sudah melalui proses panjang, dan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor Kep-8/D.03/2016 tanggal 25 April 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Al Hidayah. Sedangkan pencabutan izin usaha BPR Kudamas Sentosa sesuai dengan KDK Nomor 9/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kudamas Sentosa.

Upaya penyehatan yang dilakukan kedua BPR selama 180 hari sesuai ketentuan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk dapat keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki kewajiban pemenuhan modal minimum atau CAR sebesar empat persen dan rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir minimum sebesar tiga persen.

Jumlah nasabah PT BPRS Al Hidayah mencapai 6.549 orang. Jumlah simpanan PT BPRS Al Hidayah hingga 30 Maret 2016 tercatat sebesar Rp 14,69 miliar, dengan kredit macet (NPL) sebesar Rp 13,7 miliar, dan pembiayaan Rp 19,8 miliar, serta kredit lancar mencapai Rp 2,18 miliar.

Sedangkan nasabah BPR Kudamas Sentosa tercatat sebanyak 201 orang untuk rekening deposito dengan jumlah simpanan Rp 13,978 miliar, dan 788 nasabah rekening tabungan dengan jumlah simpanan Rp 10,296 miliar. Total kredit tercatat sebesar Rp 35,607 miliar, terdiri atas kredit lancar Rp 4,9 miliar, kredit kurang lancar Rp 1,2 miliar, kredit diragukan kelancarannya Rp 754 juta, dan kredit macet Rp 28,7 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement