Selasa 03 May 2016 16:18 WIB

BKPM Catat 31 Proyek Manfaatkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, sampai April 2016 terdapat 31 proyek yang memanfaatkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dengan nilai investasi sebesar Rp 55,5 triliun. Proyek-proyek tersebut terdiri dari 10 proyek yang sedang dalam masa konstruksi dan 21 proyek lainnya dalam tahapan minat, komitmen, dan perizinan.

"Proyek-proyek tersebut telah memanfaatkan tanah seluas 576,6 hektare di 6 kawasan industri," ujar Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea di Jakarta, Selasa (3/5).

Tamba menjelaskan, enam kawasan industri tersebut di antaranya berada di wilayah Jawa Timur, Bantaeng, Bekasi, Karawang, dan Kendal. Sementara, sektor industrinya antara lain industri kimia, pengolahan garam, industri bumbu masak, industri logam dasar, dan industri komponen kendaraan bermotor.

Pemerintah sudah menetapkan 14 kawasan industri untuk dapat mengimplementasikan fasilitas KLIK dengan total luas lahan 10.022 hektar. Selain itu, terdapat 48 kawasan industri lain yang sedang diverifikasi untuk mendapatkan fasilitas KLIK. Sedangkan, ada 54 kawasan industri yang direkomendasikan agar mendapatkan fasilitas KLIK.

Tamba menambahkan, fasilitas KLIK diberikan untuk mendukung pencapaian realisasi investasi nasional serta terkait koordinasi antara pusat dan daerah. Menurutnya, memanfaatkan KLIK investor akan diberikan kemudahan antara lain investor dapat langsung membangun proyek setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM atau daerah sesuai kewenangan. Selain itu, KLIK juga bisa diberikan sepanjang investor tersebut telah memenuhi ketentuan tata tertib kawasan industri (estate regulation).

"Sementara pengurusan izin-izin pelaksanaan seperti izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan perizinan pelaksanaan daaerah lainnya dilakukan secara paralel sambil proses membangun," kata Tamba.

BKPM menargetkan untuk mendapatkan kawasan industri KLIK sampai akhir 2016 mencapai 25 kawasan industri. BKPM mencatat, ada tiga komponen yang perlu diperhatikan yakni dukungan kawasan industri, dukungan pemerintah daerah dan, kementerian lintas sektor. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement