Selasa 03 May 2016 18:31 WIB

Pengusaha Nilai Fasilitas Investasi Langsung Konstruksi Belum Mumpuni

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat saat peresmian di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1). ( Republika/ Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar mengatakan, sebelum menetapkan kawasan industri mendapatkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) sebaiknya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan koordinasi yang jelas dengan kementerian teknis terkait. Sebab, implementasi pemberian fasilitas KLIK tersebut masih belum berjalan dengan semestinya dan banyak terbentur dengan peraturan di daerah.

"Diharapkan BKPM jangan melepas gitu aja, tapi juga bisa mengawal dengan mengumpulkan kepala daerah, kawasan industri terkait, dan Himpunan Kawasan Industri untuk membicarakan kendala yang terjadi di lapangan," ujar Sanny di Jakarta, Selasa (3/5).

Menurut Sanny, koordinasi tersebut dimaksudkan untuk memperjelas tentang kondisi kawasan industri yang akan menerima fasilitas KLIK dari sisi perizinan maupun kondisi fisik kawasan. Selain itu, perlu dibedakan antara kawasan industri dan zona industri sehingga pemberian fasilitas KLIK bisa tepat sasaran.

Sanny menjelaskan, kawasan industri dan zona industri memiliki perbedaan. Zona industri merupakan area peruntukan industri uang tidak ada pengembangnya atau pengelolanya, dan tidak ada pengajuan izin sebagai kawasan industri. Sementara, kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan serta dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Pemberian fasilitas KLIK ini memang cukup membantu, karena investor dapat membangun konstruksi sembari mengurus perizinan. Namun, Sanny menegaskan, perizinan tersebut diharapkan sudah selesai sebelum pabrik memulai kegiatan operasionalnya.

"Izin harus keluar minimal tiga bulan sebelum pabrik memulai kegiatan komersilnya atau operasionalnya," kata Sanny.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement