Selasa 03 May 2016 19:34 WIB

OJK Nilai Pengembangan UMKM Bisa Hadapi MEA

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Sejumlah mahasiswa membentuk formasi tulisan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) di Lapangan Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah mahasiswa membentuk formasi tulisan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) di Lapangan Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu langkah yang sangat strategis dalam penguatan ekonomi dan daya saing Indonesia menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan, tujuan utama MEA adalah menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi dimana terjadi arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang lebih bebas.

"Bagi Indonesia, keberadaan MEA akan memberikan peluang untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan, serta memperbaiki fasilitas perdagangan dan usaha," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (3/5).

Menurut Firdaus, pengembangan UMKM merupakan salah satu langkah yang sangat strategis dalam penguatan ekonomi dan daya saing Indonesia, mengingat UMKM sudah teruji ketahanannya dalam menghadapi berbagai tantangan termasuk krisis ekonomi yang dialami Indonesia.

"Di samping itu, UMKM juga menyerap tenaga kerja terbesar dibandingkan sektor lainnya dan menjadi salah satu sumber penting pertumbuhan ekspor Indonesia," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa pada tahun 2012, UMKM berkontribusi 58,1 persen terhadap PDB, 97,2 persen terhadap penciptaan kesempatan kerja, dan 14,1 persen terhadap penerimaan ekspor Indonesia. Untuk itu, OJK selaku regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan memiliki peran penting dalam upaya peningkatan daya saing UMKM untuk menghadapi MEA terutama dari sisi pemenuhan pembiayaan UMKM.

"OJK telah menyusun Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015-2019 untuk memberikan arah pengembangan industri keuangan nasional dalam lima tahun ke depan," katanya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga pilar penting untuk meletakkan peran sektor jasa keuangan dalam menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi saat ini dan sekaligus menjadi platform bagi penguatan sektor jasa keuangan ke depan. Pertama, peran sektor jasa keuangan akan dioptimalkan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, stabilitas sistem keuangan harus dijaga sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan. Ketiga, peran sektor jasa keuangan akan diarahkan untuk mendorong terwujudnya kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

Masing-masing pilar tersebut, kata Firdaus, dijabarkan menjadi beberapa program kerja strategis yang mencakup seluruh sektor jasa keuangan.

"Penjabaran program kerja strategis tersebut yang berkaitan dengan pengembangan UMKM antara lain penguatan lembaga keuangan sehingga diharapkan dapat meningkatkan  pembiayaan kepada UMKM, melakukan kerjasama dengan Kementerian/lembaga dalam bentuk program lintas sektoral, dan melakukan inovasi produk keuangan yang  mendukung pengembangan UMKM," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement