EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmmi) Titie Sadarini mengatakan, pengenaan cukai kemasan plastik dapat mengancam pemutusan hubungan kerja dan menurunkan penyerapan tenaga kerja. Sektor yang terkena dampak paling besar adalah industri makanan dan minuman karena merupakan industri padat karya.
"Industri makanan dan minuman termasuk padat karya yang telah menyerap tenaga kerja langsung mencapai empat juta tenaga kerja, kalau ini diutak-atik terus maka akan membebani industri," ujar Titie di Jakarta, Rabu (11/5).
Titie menjelaskan, industri makanan dan minuman terdiri dari produsen besar, menengah dan kecil dengan jumlah mencapai lebih dari 6.000. Sementara, jumlah usaha mikro kecil di sektor industri ini mencapai 1 juta. Apabila cukai plastik diterapkan maka akan menimbulkan multiplier effect yang panjang.
Setiap satu tenaga kerja tercipta di industri makanan dan minuman, rata-rata menghasilkan tambahan empat tenaga kerja pada industri pendukungnya yang mayoritas adalah UMKM. Dengan demikian, secara total jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor industri makanan dan minuman yakni sekitar 16 juta orang.
"Elastisitas industri makanan dan minuman juga cukup besar, jika ada kenaikan harga satu persen maka terjadi penurunan volume mencapai 1,7 persen," kata Titie.
Baca juga: Cukai Kemasan Plastik Disebut Bisa Picu Peredaran Produk Ilegal