EKBIS.CO, PALEMBANG -- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono mengatakan terdapat 49 Izin Usaha Pertambangan di Sumatra Selatan (Sumsel) masih bermasalah atau belum berstatus clean and clear (CnC).
"Sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih ditemukan bermasalah di Sumatera, seperti di Jambi 67 IUP, Lampung 23 IUP, Bangka Belitung 271 IUP, dan Sumatra Selatan 49 IUP. Kementerian ESDM mengharapkan ini menjadi perhatian, karena batas waktu pembenahan hingga 12 Mei 2016," kata Bambang di Palembang, Kamis (12/5).
Ia mengemukakan, Kementerian ESDM berharap keaktifan dari pemerintah provinsi untuk menuntaskan persoalan IUP ini.
Hal ini mengingat kewenangan pemerintah provinsi sebagai pemberi izin dan sekaligus pengawas sudah dikembalikan, setelah diberlakukannya UU Nomor 23 tahu 2014 tentang pemerintah daerah.
"Sebelumnya kewenangan izin ada di pemerintah kabupaten/kota, kini sudah beralih pada pemerintah provinsi. Kementerian ESDM sangat diharapkan pemprov menyelesaikan masalah ini, karena sejatinya daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan," kata Bambang.
Pemantauan IUP ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi se-Indonesia sektor mineral batu bara (Minerba) pada 2015 bersama Komisi Pemberatasan Korupsi. Berdasarkan koordinasi dan supervisi sebelumnya diketahui terdapat 874 IUP yang harus dicabut, sebanyak 1,37 juta hektare IUP masuk ke dalam kawasan hutan konservasi.
Kemudian, sebanyak 4,93 juta hektare masuk kawasan hutan lindung, dan terdapat piutang pelaku usaha (dominan pajak batu bara) sebesar Rp25 triliun, dan hampir 75 persen IUP tidak meletakan jaminan reklamasi dan pasca tambang dalam rencana kerjanya, dan 187 perusahaan pemilik IUP yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak.
Setelah ditindaklanjuti selama satu tahun, mennurut Bambang, data terakhir menunjukkan terdapat 3.983 IUP yang belum CnC di seluruh Indonesia, dan dari jumlah itu sebanyak 423 IUP yang sedang dalam proses.